Wahid Khoiruddin, Senin 6 Maret 2023
Awal Ramadhan tahun 1.444H sudah semakin terasa dekat saja, sebagai umat Islam tentu wajib melaksanakan puasa sebagai wujud dilaksanakannya rukun Islam, berbarengan puasa juga ditunaikan zakat. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw., yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar RA, sebagai terkutip oleh Imam Nanawi di dalam kitab Arbain Nawawi, bunyinya:
الاسلام أن تشهد ان لااله الاالله وان محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتى الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت ان استطعت اليه سبيلا
Bahwa Islam harus bersyahadatlah kalian, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan puasalah kamu di bulan Ramadhan dan hajilah ke Baitullah jikalau kuasa perjalanan.
Berbicara tentang zakat Fitrah sudah tentu bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan puasa Ramadhan, maka dari itu khusus pada zakat Fitrah perlu diberikan amanah kepada orang-orang khusus, namun siapakah mereka? Para Panitia Zakat, para Pengumpul Zakat, para Amil atau pada siapapun?
Nah untuk menunjuk siapa yang paling kompeten secara syar’i dalam mengelola, menghimpun, membagikan zakat Fitrah dari Muzakki (orang yang menunaikan zakat Fitrah) kepada Mustahiq (para penerima zakat) maka pada hari Ahad, 5 Maret 2023 dilaksanakan pelatihan Madrasah Amil 2023 oleh PC LAZISNU Kab Malang berkolaborasi dengan PC LP Ma’arif NU Kab Malang, LP-NU, LTM-NU, serta MWC NU Se-Kab Malang, berlokasi di Gedung Serbaguna NU Krapyak Kepanjen.
Para utusan ini bersekolah lagi selama satu (1) hari full guna mendapatkan pemahaman yang tepat bagaimana zakat Fitrah dikelola dengan baik, betul, sesuai syariat dan tentu tepat sasaran dalam pen-tasyarrufan-nya
H. Khoirul Hafidz Fanani Ketua BAZNAS Kab. Malang sebagai pemateri utama, menyampaikan bahwa ada 2 kategori yang kompeten sebagai Amil. “Berpedoman pada PP Nomor 14 2004 lembaga resmi yang berhak sebagai Amil Syar’i ada 2 yakni; BAZNAS diangkat oleh Pemerintah dan LAZ diberi izin oleh Pemerintah (sesuai pasa tiap-tiap tingkatan; Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota)”
Hafidz Fanani menegaskan, “Perbedaan dari Panitia Zakat dan Amil Zakat; Panitia zakat adalah perorangan/lembaga mengumpulkan dan menyalurkan zakat tanpa ada hak mendapatkan bagian dari zakat, sedanglam Amil zakat adalah perorangan/lembaga mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan ada hak mendapatkan bagian dari zakat”.
“Konsekuensi pada Amil Syar’i dan Panitia Zakat berbeda yakni; Kewajiban Muzakki otomatis gugur setelah zakat diberikan pada Amil Syar’i, hal ini menjadi tuntas karena Amil adalah salah satu bagian penerima zakat namun berbeda bila zakat diberikan pada Panitia zakat maka kewajiban Muzakki belum gugur sebelum diberikan pada Mustahiq, karena Panitia zakat bukan bagian dari penerima zakat” ucap Ketua BAZNAS Kab. Malang
Bagaimana untuk menjadi Amil Syar’i? Hafidz Fanani memberi jawaban pada sesi tanya-jawab, ” Amil Syar’i diberikan SK yang dibuat oleh LAZISNU pada tingkat diatasnya dan yang melantik adalah induk organisasi dari Amil Syar’i dimana kedudukan berada”. “Hal ini menjadi wilayah yang diakomodir oleh NU dengan penempatan hasil pengumpulan zakat bertempat di Mushola, Masjid, TPQ, Sekolah/Madrasah” ungkap Hafidz Fanani
Pesan terakhir dari Ketua BAZNAS Kab. Malang, “PC LAZISNU Kab. Malang supaya melaporkan kepada BAZNAS Kab. Malang terhadap Zakat yang terhimpun dan dibagikan kepada siapa saja yang berhak”, “Sangat mudah untuk melaporkannya”, tutup KH. Khoirul Hafidz Fanani yang sekaligus sebagai Katib Syuria PCNU Kab. Malang.
Tak lupa sebagai penyelenggara Madrasah Amil 2023, Imam Masruri, Ketua PC LAZISNU Kab. Malang, dalam sambutan menyampaikan, “Terima kasih atas kehadiran pada undangan, kami terus berikhtiar semoga tambah eksis ditahun-tahun berikutnya. Dan selama 1 tahun perjalanan LAZISNU selepas dilantik langsung melaksanakan dan mengembangkan program untuk kemaslahatan umat”.
Sambung Masruri, “Kami saat ini juga tengah dalam proses Program Rumah Dhuafa tahun 2023, ada tanah hibah seluas 5.000 m2 berlokasi di desa Girimulyo Kec. Gedangan, dengan mendirikan 40 unit rumah sangat layak huni untuk para saudara kita yang sangat membutuhkan “
Selanjutnya dilaksanakan prosesi Penyerahan ikrar wakaf sebidang tanah dengan luas 5.000 m2 dari H. Safari kepada PC LAZISNU dalam hal ini Imam Mundzir sebagai wakil dari keluarga H. Safari menyampaikan, “Atas nama keluarga H. Safari apabila terhadap hibah Tanah ini nantinya tidak sesuai ekspektasi, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya “
Bagaimana langkah-langkah hibah tanah ini bisa terlaksana, pertama pihak H. Safari memberikan syarat bagi siapapun yang berhak dapat tanah hibah, antara lain ; (1) Beragama Islam. (2) Wajib menghidupkan masjid Nurul Rohman yang berada di sekitar tanah hibah dan (3) Wajib punya anak, diharapkan putra dan putri dari penerima hibah tanah juga ikut memakmurkan Masjid tersebut.
“Untuk nomor 3 ini mutlak harus ada, jika belum ada maka harus menikah dulu dan membuat anak, baru bisa diberi hibah tanah ” ucap Mundzir sambil diikuti gelak tawa para peserta pelatihan.
Namun karena lahan dalam kurun berapa bulan tidak ada yang melaksanakan amanah dengan membangun fisik rumah akibat dari tidak ada dana dan memang karena kesibukan para penerima manfaat, maka disambungkan lah niatan H. Safari kepada LAZISNU Kab Malang sehingga didapatkan syarat ke 4 yakni para calon penerima manfaat hibah tanah sekaligus ditambah bangunan rumah dengan tambahan kreteria yakni dari kaum Dhuafa.
Memperkuat informasi yang disampaikan oleh Imam Masruri, Rois Syuriah PCNU Kab Malang, KH. Zainul Arifin juga berpesan, dalam sambutannya bahwa, “Program LAZISNU Kab Malang ini sangat menggembirakan karena setiap MWC telah bergerak. NU itu ibarat orang gemuk, dan apabila tidak ada dana, ya cuma gede saja tidak gagah”. “Adanya dana melalui LAZISNU itu wibawa NU Kab. Malang bertambah dan gagah pastinya” imbuh beliau.
Pesan penutup dari Rois Syuriah PCNU Kab Malang yang juga sebagai pengasuh pondok pesantren Syarif Hidayatullah Kepanjen, “Kepercayaan yang ada ini harus betul-betul di pegang dan tasyarrufkan pada masyarakat yang tepat”. “Hal paling utama adalah kepercayaan, setelah dipercaya maka harus totalitas dalam mengemban amanah itu”. Pungkas beliau.
Pada sesi akhir dari program Madrasah Amil 2023 disampaikan juga syarat untuk menjadi Amil Syar’i, antara lain:
Pengajuan SK Amil Syar’i diajukan pada PC LAZISNU Kab Malang dan Segera diterbitkan SK tersebut. SK Amil Syar’i berdasarkan surat yang diajukan berupa rekomendasi lembaga dan SK Amil Syar’i berusia 1 tahun.
Buku pedoman Panduan Fiqih Zakat hanya diberikan kepada personal yang ter-SK oleh PC LAZISNU terhadap JPZIS
Penulis: Wahid Khoiruddin
Penyunting: Izzy