Inklusi, Pendidikan, dan Perkawinan Anak Usia Sekolah
- account_circle humaslp2
- calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
- visibility 146

Wahid Khoiruddin & Mz. Kamis ,24 April 2025
Foto: Penyerahan Perdes PPA Desa Sumberputih Kecamatan Wajak oleh Kepala Desa Sumberputih kepada Bupati Malang
LP Ma’arif NU Kabupaten Malang
Kamis, 24 April 2025. Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang mengadakan agenda besar dengan tajuk Stakeholder Meeting Kabupaten Malang pada Pelaksanaan Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak. Lakpesdam PBNU dalam program ini bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Australian Government. Pertemuan ini juga sekaligus halal bihalal berlokasi di Hall KH. Moh. Said Universitas Islam Raden Rahmat Malang.
Dalam laporannya, Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang Dr. Sutomo, M. Sos., menyampaikan ada harapan besar atas kegiatan inklusi. Harapan berdampak positif dengan berkurangnya pernikahan dini bahkan jika bisa tidak ada pernikahan usia anak-anak. Perlu diketahui bahwa Program Inklusi telah berjalan selama 2 tahun dengan ada 4 titik lokasi; (1) Desa Dengkol Kecamatan Singosari, (2) Desa Srigading Kecamatan Lawang, (3) Desa Wonorejo kecamatan Poncokusumo, dan (4) Desa Sumber putih Kecamatan Wajak.
Beberapa hal teknis yang dilakukan Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, antara lain; (1) optimalisasi dampingan anak pada masing-masing desa terpilih, (2) melakukan support regulasi penerbitan peraturan desa untuk pernikahan anak usia dini berkurang terlebih tidak ada.
Sementara itu, Bupati Malang H. Sanusi menyampaikan dalam sambutannya, bahwa ia menyambut baik program Inklusi. Sebagai informasi bahwa di Kabupaten Malang kasus pernikahan dini pada tahun 2023 berada pada rangking ke-1 Provinsi Jawa Timur. Menurut Bupati Malang, langkah-langkah pencegahan pernikahan dini dapat mengunakan rumus 3M yaitu (1) Muhasabah/intropeksi diri. Apa penyebab sehingga ada pernikahan dini. Kemenag Kab Malang menjelaskan bahwa anak-anak selama ini telanjur mengajukan dispensasi pernikahan pada pengadilan agama kabupaten Malang. Solusi pendidikan terhadap anak-anak tentang pentingnya pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku. Harapan minimal usia perempuan adalah 19 tahun dan laki laki usia 24 tahun. (2) Mujahadah/sungguh-sungguh. Program dilaksanakan dengan tindakan nyata bukan omon-omon, ada sosialisasi secara berkesinambungan. (M) Muroqobah/berdoa agar anak tidak melaksanakan pernikahan dini atau terjerumus perbuatan cela.
Harapan program Inklusi terhadap pernikahan dini ini adalah dapat Dikurangi atau ditiadakan di wilayah kabupaten Malang. Agenda pertemuan ini disempurnakan dengan Penyerahan Perdes PPA Desa Sumberputih Kecamatan Wajak dari Kepala Desa kepada Bupati Malang
Latar Belakang
Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI) adalah program delapan tahun, yang dilaksanakan dalam dua tahapan, 2021-2025 dan 2026-2029. Program INKLUSI melanjutkan dukungan Pemerintah Australia dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, dan menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan manusia Indonesia seutuhnya guna terwujudnya Visi Indonesia 2045.
Inklusi sebagai bentuk kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia, mendukung Pemerintah Indonesia melalui BAPPPENAS, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), termasuk organisasi perempuan, Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dalam mengupayakan perbaikan kebijakan dan usaha untuk mendorong perubahan sosial transformatif guna terwujudnya kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan.
Inklusi disabilitas, dan inklusi sosial dalam keseluruhan proses pembangunan dengan tujuan akhirnya adalah memastikan ‘Tidak seorangpun tertinggal. Lebih banyak masyarakat marginal berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari keputusan tentang pembangunan
sosial budaya dan ekonomi, dan politik Indonesia.”
Program Inklusi adalah investasi dalam melanjutkan kemajuan dan pencapaian dibidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil melalui pengalaman dari pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif.
Kabupaten Malang merupakan kabupaten dengan pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah usia 18 tahun tertinggi di Jawa Timur. Pada tahun 2020 terdapat 1.783 kasus dengan putusan dikabulkan sebanyak 1.726, tahun 2021 terdapat 1762 kasus dengan putusan dikabulkan sebanyak 1.711 kasus, tahun 2022 terdapat 1.433 kasus dengan putusan dikabulkan sebanyak 1.392 kasus dan pada tahun 2023 bulan April terdapat 289 kasus dengan putusan dikabulkan sebanyak 289 kasus.
Tingginya kasus permintaan dispensasi dan putusan yang dikabulkan membuat Kabupaten Malang menjadi kabupaten yang menempati rangking pertama di Jawa Timur dengan kasus pernikahan anak tertinggi. Guna menindaklanjuti pernikahan anak ini maka pemerintah perlu segera melakukan kolaborasi dengan organisasi ataupun swasta untuk menurunkan angka pernikahan anak atau bahkan penghapusan kasus pernikahan anak.
Memulai tahapan pelaksanaan program, Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang bersama Fatayat PCNU Kabupaten Malang sebagai salah satu mitra pelaksana. Program Inklusi memastikan pengelolaan dan implementasi program dapat dilakukan sesuai dengan prinsip Inklusi. Dalam rangka tujuan tersebut Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang bersama Fatayat PCNU Kabupaten Malang memandang penting
untuk melakukan kegiatan pelibatan tokoh agama dan komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Malang, yang dilakukan di empat desa sasaran yaitu Desa Wonorejo, Sumberputih, Srigading dan Dengkol.
Program ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan anak serta pentingnya upaya pencegahan melalui pendekatan berbasis agama, sosial, dan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya tentang peran strategis mereka dalam mendukung kebijakan pencegahan perkawinan anak.
Selain itu, program ini juga berfokus pada penguatan kapasitas komunitas dalam memberikan edukasi kepada keluarga dan remaja mengenai pentingnya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif, diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan komitmen bersama yang berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan anak serta menekan angka perkawinan usia dini di Kabupaten Malang.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Forum Multistakeholder Tingkat Kabupaten ini, antara lain ditujukan sebagai berikut: (1) melakukan konsolidasi dan koordinasi tentang program Inklusi; (2) membangun pemahaman tentang tujuan program Inklusi; (3) memperkuat jejaring dalam pelaksanaan program.
Foto: Sambutan Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang Dr. Sutomo, M.Sos.
Hasil dan Pelaksanaan yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terbentuknya jejaring inklusi sosial di tingkat kabupaten yang terintegrasi serta
memperkuat jaringan dalam pelaksaan program inklusi.
Pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan dalam pertemuan tatap muka (off-line/luring) menggunakan pendekatan inklusif-partisipatif.
Abd Wahid Khoiruddin
Wakil Sekretaris LP Ma’arif PCNU Kabupaten Malang
Editor: Mz
- Penulis: humaslp2