LP Ma’arif Kab Malang Bersama Bakesbangpol Sosialisasi Deteksi Dini Radikalisme

LP Ma’arif Kab Malang Bersama Bakesbangpol Sosialisasi Deteksi Dini Radikalisme

Dr. H. Amka. Jum’at, 01 Desember 2023.

LP Ma’arif NU Kabupaten Malang.

Malang — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Bahaya Paham Radikal di Kalangan Pelajar yang bertempat di Aula SMK Maarif 04 Pakis. Kamis, (30/11/2023).

Lebih lanjut, gelaran sosialisasi ini diisi oleh Andi selaku Ketua FKDM Kabupaten Malang, Drs.Kasiyanto, M.M., selaku Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Malang, Wildan selaku Mitra Deradikalisasi, Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, M.Pd.I LP Ma’arif NU Malang, serta Rinanda Aprilia Sari sebagai Pengembang Instrumen.

Dihadiri 200 pelajar, Kasiyanto selaku PLT Bakesbangpol menuturkan pentingnya Kecerdasan intelektual, Kecerdasan Emosional, dan Kecerdasan Sosial.

“Penting bagi para siswa dalam kehidupan ini untuk mengetahui kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan sosial,” tuturnya saat menyampaikan materi.

Tak hanya itu, Wildan, Mitra Deradikalisasi menjelaskan kemunculan paham Terorisme. “bahwa Terorisme muncul dari kegagalan sistem pemerintahan, terkecil yaitu keluarga. Maka dari itu keluarga punya peran penting dalam penanaman ideologi Pancasila dan cinta negeri,” kata Wildan.

Lebih lanjut, “salah satu solusi untuk menangkal radikalisme bagi siswa adalah belajar yang benar. Mempelajari agama secara benar dan sesuai dengan metode yang ditentukan oleh ulama Islam dan mendalami esensi agama agar menjadi muslim yang bijaksana tidak hanya literasi tanpa bimbingan.” Pungkas Abdul Malik Karim Amrullah, Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Malang.

Sementara Andik sebagai ketua FKDM, menyatakan bahwa generasi muda harus ditanamkan nilai-nilai toleransi beragama, harus diarahkan mencari guru agama yang benar, “Ujarnya

Diakhir sesi sosialisasi, Rinanda Aprilia Sari selaku Pengembang Instrumen Penelitian menyebarkan angket melalui google form yang memuat indentifikasi pencegahan radikalisme kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa, seperti halnya apakah di sekolah kebijakan yang berlaku berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.